Beranda

Sabtu, 16 November 2019

Klinik Gigi Jember Peramata Dental

 KLINIK GIGI

Klinik gigi adalah sarana atau tempat yang dibangun untuk melakukan perawatan gigi pada seluruh masyarakat yang meliputi usaha-usaha pencegahan, pengobatan dan pemulihan Klinik Gigi Pedodonti Merupakan klinik gigi yang menangani masalah pertumbuhan dan perkembangan pada gigi dan mulut pasien anak.
2.1.1. Pengertian Bangunan Klinik
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/ Menkes/ Per/ I/2011, pengertian klinik1
       adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (Menkes RI, 2001). Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untu jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 09/ Menkes/ Per/ 2014, klinik berdasarkan pelayanannya dibagi menjadi 2 yaitu2
:
1. Klinik Pratama
Klinik yang melayani pelayanan medik dasar.
2. Klinik Utama
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 klinik3 adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik. Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/ disiplin ilmu atau sistem organ. Klinik gigi menurut peraturan menteri nomor 920/ Menkes/ Per/ XIII/ 1986 merupakan sarana pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan kepada masyarakat (Utoyo, 2008). Klinik gigi adalah sarana atau tempat yang dibangun untuk melakukan perawatan gigi pada seluruh masyarakat yang meliputi usaha-usaha pencegahan, pengobatan, dan pemulihan (Depkes RI, 1996).

2.1.2. Sejarah Umum
Para ahli arkeologi yang mempelajari fosil manusia dari Mehrgarh, Pakistan, menemukan bahwa masyarakat lembah Indus dari masa 3300 SM telah memiliki pengetahuan tentang kedokteran gigi4 Seorang antropologi bernama Profesor Andrea Cucina dari Universitas Missouri Columbia membuktikan temuan ini saat membersihkan gigi salah satu fosil manusia purba tersebut. Sisa-sisa peninggalan fosil manusia kuno Mesir dan Greco-Romans menunjukkan beberapa tindakan percobaan.
awal pembuatan gigi tiruan dan bedah mulut.
Sarjana Yunani yaitu Hipokrates dan Aristoteles menulis tentang pola erupsi (munculnya) gigi, bahaya karies dan penyakit gusi, pencabutan gigi dengan tang, serta penggunaan kawat untukmerawat gigi yang labil dan rahang yang patah5. Penulis jurnal kesehatan Zaman Romawi Cornelius.
Celsus menulis tentang perkembangan penyakit ganas dalam mulut serta penggunaan zat yang menggunakan bahan narkotika dalam perawatan kedokteran gigi. Buku pertama yang fokus membahas
tentang kedokteran gigi adalah "Artzney Buchlein" yang terbit tahun 1530. Dan buku pertama dalam bahasa Inggris adalah buku "Operator for the Teeth" oleh Charles Allen yang terbit pada tahun 1685. Ilmu kedokteran gigi berkembang pesat pada rentang waktu 1650 – 1800 yang merupakan pondasi dasar ilmu kedokteran gigi modern. Disebutkan bahwa seorang ahli medis bernama Pierre Fauchard yang memulainya. Beliau yang memperkenalkan dental prothesis (gigi palsu), penambalan gigi untuk perawatan karies, dan membuat pernyataan bahwa gula atau karbohidrat merupakan penyebab utama karies gigi.
2.1.3. Tipologi, Fungsi, dan Tujuan Bangunan Klinik Gigi dan Mulut Pada bagian ini akan dibahas ke 8 macam tipologi kedokteran gigi beserta fungsi dan tujuan didirikannya klinik dokter gigi.
2.1.3.1. Tipologi Bangunan Klinik Gigi dan Mulut
Menurut Utoyo, S. (2008) klinik gigi dibagi menjadi 8 jenis yaitu:
1. Klinik Gigi Orthodonti
Merupakan klinik gigi yang menangani pasien dengan masalah pertumbuhan, perkembangan, variasi wajah, rahang dan gigi dan abnormalitas dari hubungan gigi dan wajah serta perawatan perbaikannya. Secara garis besar ada dua macam alat orthodonti yang sering disebut dengan bracket atau behel, yaitu alat orthodonti lepasan dan cekat. Selain beda cara pemakaiannya, kedua alat ini juga memiliki fungsi yang berbeda. Pada umumnya alat orthodonti lepasan digunakan pada anak-anak. dengan kasus mudah, sedangkan alat orthodonti cekat digunakan untuk pasien dewasa atau anak-anak dengan kasus yang lebih sulit atau kompleks (Indriati, 2010).
2. Klinik Gigi Pedodonti
Merupakan klinik gigi yang menangani masalah pertumbuhan dan perkembangan pada gigi dan mulut pasien anak. Hal tersebut dibedakan dengan pasien dewasa karena pasien anak memiliki jenis gigi yang berbeda dengan gigi orang dewasa, dimana pasien anak masih memiliki gigi susu sedangkan pasien dewasa memiliki gigi tetap. Anak-anak sedang berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan yang memerlukan perhatian khusus (Fajarrid, 2011).
3. Klinik Gigi Prosthodonti
Merupakan klinik gigi yang menangani penggantian satu atau beberapa gigi asli dan jaringannya yang hilang dengan gigi tiruan. Secara umum gigi tiruan dibagi menjadi dua bagian, yaitu gigi tiruan lepas dan gigi tiruan cekat (Fajarrid, 2011).
4. Klinik Gigi Bedah Mulut
Merupakan klinik gigi yang menangani pasien yang membutuhkan tindakan bedah, termasuk disini tindakan cabut gigi (ekstraksi) sehingga didalam bagian klinik ini ada yang disebut bagian eksodonti. Mulai dari cabut gigi sampai operasi gigi dan mulut dilakukan di dalam klinik gigi ini (Fajarrid, 2011).
5. Klinik Gigi Konservasi
Merupakan klinik gigi yang menangani perawatan restorasi gigi (misalnya tambalan gigi, pembuatan mahkota buatan) tiap-tiap gigi. Terdapat bagian endodontik yaitu perawatan saluran akar gigi. Segala upaya yang ditujukan untuk mempertahankan gigi selama mungkin di dalam mulut, yang salah satunya dengan membuatkan restorasi pada tiap-tiap gigi yang membutuhkan (Fajarrid, 2011).
6. Klinik Gigi Periodonti
Merupakan klinik gigi yang menangani pasien dengan perawatan jaringan penyangga gigi, termasuk diantaranya gusi, tulang rahang, dan lain - lain. Misalnya, bila gusi terlihat gelap dan mudah berdarah, ini merupakan salah satu tanda adanya penyakit pada gusi tersebut. Dari pembersihan karang gigi (scalling) sampai operasi flap, kuret, dilakukan di klinik gigi ini (Fajarrid, 2011).
7. Klinik Gigi Radiologi
Merupakan klinik gigi yang menangani pasien dengan perawatan rongga mulut dan maksilofasial dengan menggunakan pencitraan sinar – x.
8. Klinik Gigi Penyakit Anak
Merupakan klinik gigi yang menangani pasien anak – anak yang mengalami permasalahan gigi Dan mulut


2.1.3.2. Fungsi dan Tujuan Bangunan Klinik Gigi dan Mulut
Fungsi di didirikannya klinik dokter gigi adalah untuk menangani pasien yang mengalami gangguan pada gigi dan mulut ataupun untuk melakukan perawatan rutin (mempercantik gigi). Tujuan di lakukan perancangan klinik dokter gigi adalah untuk memperbaiki pandangan masyarkat tentang tempat klinik dokter gigi sebagai tempat yang menakutkan untuk di kunjungi serta kurangnya fasilitas
dan sarana prasarana dalam sebuah tempat perawatan gigi dan mulut. Karena itu penulis ingin melakukan perancangan fasad bangunan pada klinik dokter gigi sehingga dapat menampilkan wajah bangunan yang atraktif serta melakukan perancangan tatanan massa pada klinik dokter gigi sehinggadapat memiliki fasilitas yang lengkap, terpusat di satu tempat, dan saling berintegrasi antara satu spesialisasi dengan spesialisasi yang lainnya.
2.2. Standart Pelayanan Bangunan Klinik
Berikut adalah standart pelayanan bangunan klinik menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 09/ MENKES/ PER/ 2014, yang tertera dalam pasal 21, 22, 24, 33, 34, dan 37: Bagian Keenam Kefarmasian Pasal 216
(1) Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi.
(2) Klinik rawat jalan yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping. Pasal 227
(1) Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.
(2) Instalasi farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani resep dari dokter klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun klinik lain

(1) Klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
(2) Klinik rawat jalan dapat menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
(3) Laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada klinik pratama merupakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama sesuai dengan ketentuan peraturann perundang-undangan.
(4) Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama atau laboratorium klinik umum madya.
(5) Perizinan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) terintegrasi dengan perizinan klinik.
(6) Dalam hal klinik menyelenggarakan laboratorium klinik yang memiliki sarana, prasarana, ketenagaan dan kemampuan pelayanan melebihi kriteria dan persyaratan klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), maka laboratorium klinik tersebut harus memiliki izin tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 339
(1) Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari.
(2) Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3410
(1) Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/ atau spinal.
(2) Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang menggunakan anestesi umum dengan instalasi dan/ atau spinal, operasi sedang yang berisiko tinggi, dan operasi besar.
(3)  Klasifikasi bedah kecil, sedang, dan besar ditetapkan oleh “Organisasi Profesi” yangbersangkutan. Pasal 3711
Penyelenggara klinik wajib:
(1) Memasang nama dan klasifikasi klinik.

whatsapp saja : Kesini
Lokasi            : Google Maps



Tidak ada komentar:

Posting Komentar